Sudah lama tidak posting, saya mencoba membuat sebuah artikel mengenai KPR Syariah. Saya menyoroti dari sisi akad, karena dari sini nantinya bisa dikembangkan menjadi beberapa produk KPR Syariah, juga buat pengenalan buat rekan-rekan yang kebetulan ingin mengambil KPR Syariah.
Di Indonesia, ada dua jenis akad pembiayaan yang digunakan dalam produk KPR syariah yaitu akad murabahah dan akad musyaraqah mutanaqisah (MMQ).
Akad Murabahah
Merupakan akad yang paling umum digunakan oleh bank syariah di Indonesia. Konsep yang digunakan dalam akad ini adalah jual beli, dimana bank syariah akan membeli rumah dari penjual, selanjutnya nasabah akan membeli rumah tersebut dari bank dengan nilai beli sebesar harga jual ditambah marjin yang diharapkan oleh bank selama masa pembiayaan. Read the rest of this post »
catatan : suku bunga bank syariah adalah flat dan berbeda-beda tergantung jangka waktu