Ada beberapa teman yang mengeluhkan adanya marketing developer yang mulai menerapkan aturan uang muka KPR sebesar 30% dengan alasan sudah diberlakukannya ketentuan dari Bank Indonesia yang mengikat bank umum dalam penyaluran KPR nya.
Sebetulnya aturan uang muka itu ada di surat edaran BI No. 14/ 10 /DPNP tanggal 15 Maret 2012 dan mesti dibaca lebih teliti karena untuk KPR itu aturannya sbb :
“Ruang lingkup KPR yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini mencakup kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2 (tujuh puluh meter persegi), yang diberikan Bank kepada debitur perorangan dengan nilai kredit yang ditetapkan berdasarkan nilai agunan”
Jadi yang terkena aturan uang muka tersebut adalah rumah dengan tipe 70 ke atas, dengan harga tentunya di atas Rp500 juta. Untuk rekan-rekan yang ingin memiliki rumah pertama semestinya tidak dijadikan masalah karena apabila mau membeli rumah dengan tipe kecil (36 atau 45), ketentuan uang mukanya tidak mengikuti ketentuan tersebut kecuali mau langsung beli rumah gedong dengan luas bangunan di atas 70m2. Baca lebih lanjut